TRV-2026-2129Version 1 · Certified
Reason for this version
Certified into the record
Canonical text (the exact bytes fingerprinted)
TRUVACE RECORD VERSION record: TRV-2026-2129 version: 1 kind: certified reason: Certified into the record timestamp: 2026-10-21T22:03:01.728336Z status: published lens: p_space sector: entertainment headline: Tantangan Perlindungan Hak Moral Pelaku Pertunjukan Audiovisual di Era Digital dek: Perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), deepfake, dan distribusi konten melalui platform digital menimbulkan persoalan baru bagi pelindungan hak moral pelaku pertunjukan audiovisual. Penelitian ini menganalisis konstruksi hak moral pelaku pertunjukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Beijing Treaty on Audiovisual Performances, serta mengkaji tantangan implementasinya dalam hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi digital, dan penega… gain_title: (none) problem_title: Deepfake dan pertunjukan sintetis berbasis wajah atau suara pelaku membuat penerapan hak moral sulit, karena dasar hukum berbeda antara modifikasi rekaman dan penciptaan pertunjukan baru. trace_subject: (none) gain_reading: (none) gain_evidence: (none) problem_reading: Deepfake dan pertunjukan sintetis berbasis wajah atau suara pelaku membuat penerapan hak moral sulit, karena dasar hukum berbeda antara modifikasi rekaman dan penciptaan pertunjukan baru. problem_evidence: Deepfake memperlihatkan adanya perbedaan antara modifikasi atas rekaman pertunjukan yang sudah ada dan penciptaan pertunjukan sintetis baru quick_read: Studi hukum ini menelaah hak moral pelaku pertunjukan audiovisual menurut UU Hak Cipta Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 dan Beijing Treaty on Audiovisual Performances. Hasilnya, undang-undang tersebut sudah memuat dasar perlindungan, termasuk hak dicantumkan nama dan hak menolak distorsi atau tindakan yang merugikan kehormatan dan reputasi. Temuan ini penting karena kesenjangan perlindungan berada pada penerapan di ruang digital, bukan pada ketiadaan aturan. Deepfake dan kontrak produksi dapat melemahkan hak moral. Sumber hanya mengajukan penguatan mekanisme untuk dipertimbangkan, tanpa menunjukkan bahwa langkah itu sudah berjalan atau berhasil. limitation: Sumber hanya menyebut berbagai penguatan mekanisme sebagai hal yang perlu dipertimbangkan, sehingga efektivitasnya belum ditunjukkan. tag: Evidence-backed problem key_points: UU Hak Cipta Indonesia dinilai sejalan dengan prinsip Beijing Treaty, terutama soal pencantuman nama dan penolakan distorsi atau mutilasi. | Deepfake membedakan modifikasi atas rekaman yang ada dari penciptaan pertunjukan sintetis baru yang memakai wajah atau suara pelaku. | Perbedaan jenis perbuatan tersebut memengaruhi dasar hukum yang dapat dipakai. | Kontrak produksi yang mengatur hak ekonomi perlu batas jelas agar perlindungan hak moral tidak hilang. rundown: Penelitian memakai pendekatan yuridis empiris atau socio-legal, dengan hukum positif sebagai dasar analisis serta bahan dokumenter dan literatur sebagai data pendukung. Kajian dipusatkan pada hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi digital, dan penegakan hukum. Kesimpulannya, kerangka norma Indonesia sudah ada, tetapi pelaksanaannya di lingkungan digital menghadapi tantangan. Perbedaan antara memodifikasi rekaman yang sudah ada dan membuat pertunjukan sintetis baru menentukan jalur hukum yang bisa ditempuh pelaku pertunjukan. Sumber menyebut beberapa langkah untuk dipertimbangkan: penguatan mekanisme pengaduan, pengelolaan informasi manajemen hak, klausul persetujuan penggunaan digital replica, dan pengelolaan hak kolektif untuk sektor audiovisual. sources: - peer_reviewed | SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum | https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4594 | 2026-10-20 prev: 0000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000
- sha256
- 4309a3741c7425165f2bf2404e6de8aaf4f11f05fcdd3e16a76af34a1ad0eaef
- previous
- 0000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000
Verify this record
How to verify without trusting this page
Fetch the canonical text of any version from /api/record/TRV-2026-2129 and hash it yourself — for example shasum -a 256 on the saved canonical field. The result must equal content_hash, and each version’s text ends with prev:followed by the prior version’s hash (version 1 chains to 64 zeros). If a single character of any version had been altered since certification, the chain would not reproduce.
ace