Tantangan Perlindungan Hak Moral Pelaku Pertunjukan Audiovisual di Era Digital

Perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), deepfake, dan distribusi konten melalui platform digital menimbulkan persoalan baru bagi pelindungan hak moral pelaku pertunjukan audiovisual. Penelitian ini menganalisis konstruksi hak moral pelaku pertunjukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Beijing Treaty on Audiovisual Performances, serta mengkaji tantangan implementasinya dalam hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi digital, dan penega…

Tantangan Perlindungan Hak Moral Pelaku Pertunjukan Audiovisual di Era Digital
"2001: A Space Odyssey" by slagheap is licensed under CC BY 2.0. To view a copy of this license, visit https://creativecommons.org/licenses/by/2.0/.

In brief

Studi hukum ini menelaah hak moral pelaku pertunjukan audiovisual menurut UU Hak Cipta Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 dan Beijing Treaty on Audiovisual Performances. Hasilnya, undang-undang tersebut sudah memuat dasar perlindungan, termasuk hak dicantumkan nama dan hak menolak distorsi atau tindakan yang merugikan kehormatan dan reputasi.

Temuan ini penting karena kesenjangan perlindungan berada pada penerapan di ruang digital, bukan pada ketiadaan aturan. Deepfake dan kontrak produksi dapat melemahkan hak moral. Sumber hanya mengajukan penguatan mekanisme untuk dipertimbangkan, tanpa menunjukkan bahwa langkah itu sudah berjalan atau berhasil.

Main points

  1. UU Hak Cipta Indonesia dinilai sejalan dengan prinsip Beijing Treaty, terutama soal pencantuman nama dan penolakan distorsi atau mutilasi.
  2. Deepfake membedakan modifikasi atas rekaman yang ada dari penciptaan pertunjukan sintetis baru yang memakai wajah atau suara pelaku.
  3. Perbedaan jenis perbuatan tersebut memengaruhi dasar hukum yang dapat dipakai.
  4. Kontrak produksi yang mengatur hak ekonomi perlu batas jelas agar perlindungan hak moral tidak hilang.

The problem

Deepfake dan pertunjukan sintetis berbasis wajah atau suara pelaku membuat penerapan hak moral sulit, karena dasar hukum berbeda antara modifikasi rekaman dan penciptaan pertunjukan baru.

The rundown

Penelitian memakai pendekatan yuridis empiris atau socio-legal, dengan hukum positif sebagai dasar analisis serta bahan dokumenter dan literatur sebagai data pendukung. Kajian dipusatkan pada hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi digital, dan penegakan hukum.

Kesimpulannya, kerangka norma Indonesia sudah ada, tetapi pelaksanaannya di lingkungan digital menghadapi tantangan. Perbedaan antara memodifikasi rekaman yang sudah ada dan membuat pertunjukan sintetis baru menentukan jalur hukum yang bisa ditempuh pelaku pertunjukan.

Sumber menyebut beberapa langkah untuk dipertimbangkan: penguatan mekanisme pengaduan, pengelolaan informasi manajemen hak, klausul persetujuan penggunaan digital replica, dan pengelolaan hak kolektif untuk sektor audiovisual.

Sources

  1. Peer-reviewedSEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum2026-10-20

The debate